Perencanaan landuse menuntut koordinasi pada tingkatan pemerintah dan masyarakat. Pemerinth dalam hal ini pemerintah daerah menjalankan fungsinya sebagai pemangku kebijakan daerah yang terdiri dari manajaemen pertumbuhan, anggaran belanja daerah, kebijakan landuse dan pengaturan regulasi perencanaan. Sedangkan masyarakat dalam hal ini berhak turut serta dalam perancangan dan penentuan kebijkan perencanaan landuse.
Perencanaan landuse
mencakup
1. Otoritas dan pengambilan keputusan
2. Konflik tata guna lahan
3. Regulasi
4. Anggaran dan sumber daya
5. Tanah atau kawasan publik
2. Konflik tata guna lahan
3. Regulasi
4. Anggaran dan sumber daya
5. Tanah atau kawasan publik
Selanjutnya ttinggal
bagaimana pemerintah merealisasikan konsep perencanaan landuse dalam membangun
daerah dan mendukung kehidupan berkelanjutan bagi manusia dan alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar